Sesuai dengan konferensi pers yang dilakukan pihak penyelenggara SNPMB 2025, ada beberapa aturan dalam pelaksanaan SNBP 2025. Tidak jauh berbeda dengan aturan di tahun-tahun sebelumnya, berikut aturan terbaru yang harus siswa dan sekolah perhatikan dalam pelaksanaan SNBP tahun 2025 nanti:
1. Syarat Peserta
Siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2025 yang memiliki prestasi unggul dan termasuk kategori siswa eligible.
2. Biaya
Ditanggung oleh Pemerintah.
3. Ketentuan Umum
- SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non-akademik siswa yang telah ditetapkan PTN.
- Sekolah yang mengikutkan siswanha dalam SNBP harus mempunyai: Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), mangisikan rapor siswa yang eligible di PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) dengan lengkap dan benar.
- Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah untuk pengisian PDSS.
- Siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP.
4. Jadwal
- Pengumuman Kuota Sekolah: 28 Desember 2024
- Masa Sanggah: 28 Desember 2024-17 Januari 2025
- Registrasi Akun SNPMB Sekolah: 06 Januari-31 Januari 2025
- Pengisian PDSS oleh Sekolah: 06 Januari-31 Januari 2025
- Registrasi Akun SNPMB Siswa: 13 Januari-18 Februari 2025
- Pendaftaran SNBP: 04-18 Februari 2025
- Pengumuman Hasil SNBP: 18 Maret 2025
- Masa Unduh Kartu Peserta SNBP: 04 Februari-30 April 2025
Sumber: Website SNPMB BP3 Kemdikbud